Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten
Morowali Utara yang selanjutnya disingkat BKPSDMD berlokasi di Ibu Kota Kabupaten
Morowali Utara yang beralamat di Kompleks Kantor Bupati Jalan Bumi Nangka
Kolonodale tepatnya di Sayap Kanan Kantor Bupati dikarenakan belum memiliki kantor
sendiri.
    BKPSDMD dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Morowali Utara yang kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Morowali13
Utara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali
Utara Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Morowali Utara. Dalam Pasal 5 disebutkan Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah melaksanakan fungsi Penunjang
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
    Berdasarkan telaah visi misi RPJMD 2021-2026 Kabupaten Morowali Utara
sebagaimana diuraikan sebelumnya, selanjutkan ditetapkan bahwa tujuan dari BKPSDMD
adalah untuk “Meningkatkan kinerja pelayanan publik “. Berdasarkan rumusan tujuan yang
telah ditetapkan ini, maka sasaran yang akan dicapai di dalam Rencana Strategis (Renstra)
2021 - 2026 BKPSDMD adalah “Terwujudnya pemerintahan yang efisien dan efektif”.
Untuk mencapai Visi dan Misi Kabupaten Morowali Utara, Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Morowali Utara melaksanakan
tugasnya dilandasi nilai-nilai luhur yang telah dirumuskan bersama Adapun nilai organisasi
BKPSDMD adalah :
a. Profesional
ASN Kabupaten Morowali Utara yang kompeten di bidangnya, memiliki
pengetahuan, keahlian, keterampilan, berwawasan yang luas, menjunjung tinggi etika
profesi, memiliki dedikasi, komitmen dan bertanggungjawab terhadap tugas dan
jabatannya, serta berperilaku disiplin dan mempunyai integritas yang tinggi.
b. Berdaya saing
ASN Kabupaten Morowali Utara yang siap berkompetisi, melakukan perubahan,
mampu berinovasi, dan punya gagasan yang mengandung unsur kebaruan untuk
meningkatkan kinerja organisasi.
c. Melayani
ASN Kabupaten Morowali Utara yang bermental melayani karena tugas utama
ASN adalah melayani masyarakat.
Sebagai instansi yang menangani kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia, ada budaya kerja yang ingin dibangun dan diinternalisasi ke dalam diri setiap
pegawai penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara
pada umumnya, dan khususnya di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan
SDM Daerah Kabupaten Morowali Utara . Salah satunya adalah Budaya Malu. Ada sepuluh
Budaya Malu yang harus ditanamkan dalam diri setiap pegawai, diantaranya :
1. MALU datang terlambat pulang cepat.
2. MALU melihat teman sibuk.
3. MALU menuntut hak, tidak tahu kewajiban.
4. MALU karena tidak bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaan.
5. MALU karena bekerja tidak sesuai aturan.
6. MALU karena bekerja tanpa program.14
7. MALU karena tugas tidak selesai tepat waktu.
8. MALU terlalu sering izin.
9. MALU sering tidak masuk kantor.
10. MALU berpakaian rapi tanpa atribut.
Budaya kerja ini diharapkan dapat membawa perubahan nyata bagi pegawai untuk
memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sebagaimana peran dan kedudukan ASN
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut UU No.5 Tahun 2014, Pegawai ASN
berfungsi sebagai :
a. Pelaksana kebijakan publik;
b. Pelayan Publik; dan
c. Perekat dan pemersatu bangsa.
Selanjutnya pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas
penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik,
serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan memantapkan budayabudaya kerja ini dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Reformasi Birokrasi Menuju ASN
yang Profesional, Berdaya Saing dan Melayani akan terwujud dan sekaligus berkontribusi
dalam mewujudkan Kabupaten Morowali Utara Sehat, Cerdas dan Sejahtera.