PENDATAAN NON ASN
Syarat pendataan non-ASN
Mengacu pada Surat Menteri PAN RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut persyaratan dan kategori pendataan non-ASN 2022:
1.Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN 2
2.Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah 3.Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
4.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
5.Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
6.Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Perlu diingat, tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN. Kriteria kelompok yang tidak masuk pendataan non-ASN di antaranya:
1.Petugas kebersihan, pengemudi, satpam, atau jabatan lain yang dibayarkan oleh outsourcing.
2.Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021.
3.Badan Layanan Umum atau BLD
4.Pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Alur pendataan tenaga non-ASN Pendataan tenaga non-ASN
dimulai dari instansi masing-masing. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN dapat membuat akun pendaftaran, dan selanjutnya dapat mengisikan informasi-informasi yang dibutuhkan, lalu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN. Dalam waktu yang telah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi. Proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Sebelum daftar pendataan non-ASN 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akun pendataan non-ASN terdiri dari:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
2.Kartu Keluarga
3Ijazah
4Pas foto Swafoto/selfie
5.Surat Keputusan (SK) Jabatan
6.Bukti Pembayaran Gaji
Buka situs Portal Pendataan Tenaga Non-ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
1 Komentar
-
Femi
01 Jun 2024, 14:08:11
Pegawai kontrak PLKB
Facebook Comments