#Info_Kepegawaian #PensiunPegawai #hallosobatbkpsdmmorut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Bahwa Masa Bebas Tugas yang sekarang disebut dengan Masa Persiapan Pensiun adalah masa pembebasan dari jabatan ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; 2. Untuk mengajukan permohonan Masa persiapan Pensiun, PNS harus memenuhi persyaratan : a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin baik tingkat sedang atau tingkat berat b. Tidak sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan c. Telah menyelesaikan tugas pekerjaannya atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, salah satu program Bkpsdmd Morowali Utara yang menjadi sebuah Rancangan Aktualisasi oleh salah satu peserta LATSAR CPNS 2022 an.TITA WARSITA,SE Tita Warsita yakni Pengelolaan Layanan Informasi Berkas Pensiun melalu Aplikasi Google Drive guna mempermudah ASN Morowali Utara dalam Proses Pensiun.. Mari Simak Video Lengkapnya , serta klik link dibawah ini untuk mengetahui informasi apa saja yang harus dipenuhi terkait layanan pensiun ????????????

1. https://bit.ly/Form_Pensiunan

2. https://bit.ly/Persyaratan_Pensiun

3. https://bit.ly/Kuesioner_Persyaratan_Pensiun_PreTest

4. https://bit.ly/kuesioner_persyaratan_pensiun_posttest

 

#asnberakhlak #asnmorut #sehatcerdassejahtera #morowaliutarabisa

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.