Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan BKPSDMD Kab. Morowali Utara
#PakaianDinasASNBKPSDMDMorut
#DisiplinBerpakaian
#PermendagriNomor11Tahun2020
Hai #SobatBkpsdmdMorut....
Kali ini kita akan membahas mengenai "Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah". Aturan berpakaian dinas bagi ASN terbaru, tertuang dalam PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI RI NOMOR 11 TAHUN 2020. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2020 dan diundangkan pada tanggal 16 Maret 2020 serta mulai berlaku sejak saat itu. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini maka :
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 138), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan demikian, Bkpsdmd Morowali Utara melalui arahan Kepala Badan Bpk. Drs. Nimrod A. Tandi, M.Si. memberlakukan aturan penggunaan PAKAIAN DINAS/SERAGAM di lingkungan Bkpsdmd Morowali Utara dalam rangka mewujudkan kedisiplinan pegawai terhadap peraturan yang berlaku dalam upaya pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat Morowali Utara. Bkpsdmd Morowali Utara terus bergerak melakukan reformasi birokrasi menuju Aparatur Sipil Negara yang Profesional, Berdaya Saing dan Melayani....
Facebook Comments